Kabar buruk bagi pecinta aplikasi live streaming khususnya BIGO Live. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir
Domain Name System (DNS) Bigo Live. Bigo Live sendiri merupakan layanan
video streaming yang tengah naik daun saat ini. Pemblokiran Bigo Live
lantaran kerap memunculkan konten-konten yang mengandung pornografi di
dalamnya. Pemblokiran itu dibenarkan oleh Plt Kepala Humas,
Kemenkominfo, Noor Izza.
Menurutnya, saat ini Bigo Live belum bisa diblokir secara keseluruhan
dalam hal ini termasuk aplikasinya. Terkait hal itu, Noor tidak
menjelaskan secara jelas. Sebelum diblokir, Kemkominfo sejatinya telah
melayangkan surat kepada pihak Bigo Live, namun tidak direspon.
"Di situsnya itu sebelum kita blokir, tertera juga alamat untuk
menghubungi mereka. Kita sudah hubungi mereka untuk memberikan
laporan-laporan terkait konten di dalam Bigo Live itu sendiri. Namun,
tidak direspon," jelasnya.
Terkait hal itu, dikabarkan bos Bigo Live David Li menemui Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Kedatangannya itu,
meminta agar akses Bigo Live dibuka. Namun, kata Noor, hal itu tidak
serta merta membuat akses pemblokirannya dibuka.
"Ya, kita juga tidak mudah untuk membuka. Pemblokiran ini kan
sifatnya permanen, tetap, dan berkelanjutan. Kecuali, ada
perkembangan-perkembangan baru. Yang dipermasalahkan adalah konten dari
Bigo Live itu sendiri. Intinya persyaratan yang kita ajukan harus
diikuti mereka. Bahkan kalau bisa, mereka harus mau membuat surat
pernyataan segala terkait hal itu," terangnya.
0 Comments